Perpres 81 Jadi Solusi Pemerataan Dokter Spesialis di Daerah

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kupang, NTT, Selasa (12/8/2025). Foto : Gal/Andri
PARLEMENTARIA, Kupang - Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa pemerataan tenaga medis, khususnya dokter spesialis, merupakan kunci peningkatan layanan kesehatan di daerah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sehingga Ia menilai kebijakan pemerintah melalui Perpres 81 yang memberikan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis merupakan langkah tepat untuk mengatasi ketimpangan distribusi tenaga medis di Indonesia, khususnya di daerah terpencil seperti Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Jadi menurut saya Menteri Kesehatan tepat, Presiden juga tepat, Perpres 81, tambahan tunjangan dokter spesialis 30 juta per bulan. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk memratakan akses lain kesehatan,” tuturnya saat melakukan kunjungan kerja reses ke Kupang, NTT, Selasa (12/8/2025).
Ia mengapresiasi langkah pemerintah melalui Perpres 81 yang menambah tunjangan dokter spesialis sebesar Rp30 juta per bulan. Ia menilai kebijakan ini tepat untuk mengatasi kesenjangan distribusi tenaga medis dan mendorong dokter spesialis bersedia ditempatkan sesuai kebutuhan layanan kesehatan nasional.
“Selama ini bupati kesulitan membangun rumah sakit di daerah terpencil karena tidak ada dokter spesialis yang mau bertugas. Dengan kebijakan ini, pemerataan akses kesehatan bisa terwujud dan masyarakat daerah tak perlu lagi menempuh perjalanan jauh untuk berobat,” tegasnya. (gal/aha)